

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan HPS, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu 6 Maret 2024.
HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years). Perbuatan HPS menimbulkan kerugian negara Rp20.135.000.000.
HPS bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id