Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan HPS, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu 6 Maret 2024.
HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years). Perbuatan HPS menimbulkan kerugian negara Rp20.135.000.000.
HPS bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id