

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi. DPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA.
DPO merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Saat diamankan Tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi," ujar Kapuspenkum di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.
Ia mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id