Better experience in portrait mode.
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Pekerjaan

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan H. Zainal Muttaqin (63) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur, sekitar pukul 16.30 bertempat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 2 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, Terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Sejak 27 Oktober 2016 sampai 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, Terpidana H. Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (sebagaimana Akta Pendirian No. 26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H. dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

Berdasarkan pemantauan, lanjut Harli, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana H. Zainal Muttaqin.

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Pekerjaan

"Saat diamankan, Terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,"
tutur Harli.

Kejaksaan Agung

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Pekerjaan

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.