Better experience in portrait mode.
Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo

Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo

Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Gaguk Sulistyo. Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan penangkapan Gaguk Sulistyo pada
Selasa 24 September 2024 bertempat di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.

Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo

"Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Gaguk Sulistyo merupakan terpidana dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang. Perbuatan terpidana telah sah terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean.

Terpidana Gaguk Sulistyo divonis bersalah lewat Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011, Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012, dan terakhir Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Dalam keputusannya, pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.

Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo

Dengan penangkapan DPO Gaguk Sulistyo, Satgas SIRI selanjutnya menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.