Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Gaguk Sulistyo. Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan penangkapan Gaguk Sulistyo pada
Selasa 24 September 2024 bertempat di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.
"Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI.
Gaguk Sulistyo merupakan terpidana dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang. Perbuatan terpidana telah sah terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean.
Terpidana Gaguk Sulistyo divonis bersalah lewat Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011, Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012, dan terakhir Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Dalam keputusannya, pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dengan penangkapan DPO Gaguk Sulistyo, Satgas SIRI selanjutnya menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- editor
DPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaLimantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaBuronan yang diamankan tersebut adalah atas nama R. Basuki Wismantoro (60) yang merupakan Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaTerpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTerpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca Selengkapnya