Better experience in portrait mode.
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil membekuk terpidana yang masuk dalam Daaftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa 02 Juli 2024.

Identitas terpidana yang diamankan sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, itu adalah Timbul Sianturi (62).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Timbul divonis satu tahun dan penjara denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Sempat Melarikan Diri

Ketika diamankan, Timbul bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri. Akan tetapi, berkat kesigapan Tim Satgas, akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," kata Kapuspenkum.