

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan JK, tersangka dugaan korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Pengamanan dilakukan di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.16 WIT.
JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Saat diamankan, JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, JK dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id