

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan TDH, tersangka korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.
Proses penangkapan dilakukan di Jalan Siradj Salman pada Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan TDH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.
Saat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id