

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Muchsin bin Paidi, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, Muchsin bin Paidi merugikan korban sebesar Rp120 juta. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Saat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id