Better experience in portrait mode.
Sempat Divonis Bebas, DPO 10 Tahun Suryo Antoro Soerjanto Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Sempat Divonis Bebas, DPO 10 Tahun Suryo Antoro Soerjanto Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Pria 60 tahun itu ditangkap pada Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Penangkapan dilakukan Tim tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang. Suryo Antoro Soerjanto tak melakukan perlawanan dan selanjutnya diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Semarang.

Soerjo Antoro Soerjanto merupakan terpidana kasus pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011. Dia diduga memalsukan surat atau penipuan.


Suryo Antoro Soerjanto sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2012. Namun kemudian dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.

Sempat Divonis Bebas, DPO 10 Tahun Suryo Antoro Soerjanto Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Identitas Suryo Antoro Soerjanto:

  • Nama : Suryo Antoro Soerjanto
  • Tempat lahir : Semarang
  • Usia/tanggal lahir : 60 tahun / 02 Juli 1964
  • Jenis kelamin : Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Buddha
  • Pekerjaan: Wiraswasta (jual beli mobil dan rumah)
  • Tempat Tinggal : Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang