

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil membekuk Suryo Antoro Soerjanto, terpidana kasus pencucian uang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Pria 60 tahun itu ditangkap pada Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan Tim tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang. Suryo Antoro Soerjanto tak melakukan perlawanan dan selanjutnya diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Semarang.
Soerjo Antoro Soerjanto merupakan terpidana kasus pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011. Dia diduga memalsukan surat atau penipuan.
Suryo Antoro Soerjanto sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2012. Namun kemudian dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.
Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id