

Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung membekuk tersangka SH, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk perkara tindak pidana korupsi pada Kamis, 5 Desember 2024. SH merupakan DPO asal Kejati Kalimantan Barat.
Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), dan Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam proses penangkapan tersangka SH di Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jateng, Satgas SIRI dan tim sempat menghadapi perlawanan. Di tengah kondisi hujan lebat, tersangka berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan membutuh waktu lama.
Diketahui tersangka SH telah ditetapkan dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Tersangka dicari untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddu Simanjuntak dalam konfrensi pers di kantornya pada Jumat, 6 Desember 2024 mengatakan, tersangka SH sudah sempat dua kali terlihat di Demak. Namun upaya penangkapan belum berhasil karena SH berhasil meloloskan diri.
Dengan penangkapan kali ini, tersangka SH selanjutnya akan diserahkan kepada tim Kejati Kalimantan Barat setelah dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id