

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43) asal Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengamanan terpidana yang masuk DPO ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Akan tetapi pada saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
ujar Kapuspenkum di Jakarta, 3 Juli 2024.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id