Better experience in portrait mode.
Sempat Mengamuk, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Sempat Mengamuk, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Identitas terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43) asal Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengamanan terpidana yang masuk DPO ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Sempat Mengamuk, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
Sempat Mengamuk, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Akan tetapi pada saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :

  • Dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah".

  • Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," 

ujar Kapuspenkum di Jakarta, 3 Juli 2024.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.