Meringkus Buronan
Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kediri berhasil meringkus terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penangkapan buronan terpidana korupsi itu dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Brawijaya No.17 Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Identitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah. Ia merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.
Kerugian Negara
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian materi senilai Rp9,4 miliar. Ia divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hukuman Denda
Tak hanya itu, terpidana Syarif Abdullah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (kurang lebih Rp1,9 miliar). Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun demikian, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan tiga tahun penjara.
Ketika diamankan, terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Kemudian buronan tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dengan adanya program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera mungkin menangkan buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kepada para buronan, Jaksa Agung mengimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Arini Saadah
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaRangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaDua tersangka telah ditahan oleh Kejati Sumut atas dugaan korupsi APD Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca Selengkapnya