

Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kediri berhasil meringkus terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penangkapan buronan terpidana korupsi itu dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Brawijaya No.17 Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Identitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah. Ia merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian materi senilai Rp9,4 miliar. Ia divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, terpidana Syarif Abdullah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (kurang lebih Rp1,9 miliar). Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun demikian, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan tiga tahun penjara.
Ketika diamankan, terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Kemudian buronan tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dengan adanya program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera mungkin menangkan buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kepada para buronan, Jaksa Agung mengimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id