

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap menangkap Andi Awaluddin Buchri, terpidana kasus investasi bodong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel.
Andi Awaluddin Buchri ditangkap pada Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.59 WITA, di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap, Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Dia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar.
Sebelumnya, Andi Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan investasi bodong yang disebut Trading Forex sehingga korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1,141 miliar.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021, Andi Awaluddin Buchri dinyatakan telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakkan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id