

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Paser.
Tersangka berinisial AS (41), mantan Pj Kepala Desa Sandeley itu ditangkap di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Jumat 31 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, AS merupakan buron kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2015-2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
story.kejaksaan.go.id
Kapuspenkum menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
story.kejaksaan.go.id
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id