

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya
Tersangka bernama Goei Andriyanto (68) itu ditangkap di Jalan Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009.
Berikut riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto:
"Atas perbuatannya tersebut, terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan," ujar Kapuspenkum.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kapuspenkum menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
story.kejaksaan.go.id
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id