Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Penangkapan dilakukan pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Lapis Beton APBD 2014
Buronan yang ditangkap tersebut ialah Victor JR Mandajo (52) asal Poso yang tinggal di Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok, Jawa Barat. Victor merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa 26 Maret 2024.
Bersikap Tidak Kooperatf
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan ketika diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Akibatnya, proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon," ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Menurutnya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Arini Saadah
Tersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaLimantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTerpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaChristian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44 Miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya