

Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Penangkapan dilakukan pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Buronan yang ditangkap tersebut ialah Victor JR Mandajo (52) asal Poso yang tinggal di Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok, Jawa Barat. Victor merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa 26 Maret 2024.
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan ketika diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Akibatnya, proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon," ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Menurutnya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id