

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan Tomy, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat diamankan, terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id