

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Arnis Febriana, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penangkapan dilakukan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.40 WIB.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, mantan bendahara Desa Semunai itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Akibat perbuatan tersebut, Arnis Febriana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Saat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id