

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Kejaksaan Agung Prof (HC). Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengapresiasi pengabdian Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum selama kurun waktu 10 tahun terakhir. RSU Adhyaksa juga telah menunjukkan dedikasinya dalam pelayanan kesehatan yang mudah bagi masyarakat.
Selama satu dekade pengabdian, JAM-Pembinaan melihat banyak perjuangan telah diberikan RSU Adhyaksa dalam menjalankan fungsi dan tugas mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Semangat dan dedikasi yang tinggi dalam usaha merintis berdirinya RSU Adhyaksa pada masa tersebut dan adanya keterbatasan, tidak mengurangi upaya jajaran RSU Adhyaksa untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih mandiri,” ujar JAM-Pembinaan.
Apresiasi JAM-Pembinaan Kejagung itu disampaikan dalam sambutan Diskusi Panel dengan tema “Peran Kesehatan Yustisial dalam Penegakan Hukum dan Mendukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI” yang diselenggarakan RSU Adhyaksa di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 September 2024.
RSU Adhyaksa merupakan RS Kelas B milik Kejaksaan RI yang diresmikan pada tanggal 12 September 2014. Selama 10 tahun beroperasional, RSU Adhyaksa bertugas mendukung tugas dan fungsi kejaksaan dalam proses penegakan hukum di bidang kesehatan melalui pelayanan forensik klinik.
Eksistensi RSU Adhyaksa sebagai pelaksana salah satu kewenangan Kejaksaan dalam hal kesehatan telah dimulai bahkan sebelum diatur secara formal. RSU Adhyaksa secara resmi baru berdiri pasca diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-30/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Jauh sebelum berdirinya RSU Adhyaksa, Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan pada tanggal 27 Juli 2010 dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yakni Rumah Sakit Pusat Kesehatan Kejaksaan RI, yang menjadi asal mula lahirnya RSU Adhyaksa.
“Dengan usia yang saat ini telah mencapai 10 tahun, RSU Adhyaksa telah banyak capaian yang patut diapresiasi dalam memperoleh kepercayaan atas kinerjanya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuh JAM-Pembinaan yang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada direktur serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan atas kerja keras serta pengabdiannya dalam mengelola RSU Adhyaksa.
JAM-Pembinaan berharap capaian kinerja yang ditorehkan RSU Adhayksa perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam kualitas pelayanan yang andal dan professional, serta tetap mengarahkan orientasi pelayanan kesehatan kepada semua pihak dengan standar pelayanan yang sama. "Hal itu disesuaikan dengan motto RSU Adhyaksa yakni “Melayani dengan Hati untuk Kesehatan Anda”,” tutur JAM-Pembinaan.
Adapun diskusi panel ini menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dengan materi “Transformasi Kedokteran Kehakiman Menjadi Kesehatan Yustisial” dan Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K)., S.H., LL.M., FACLM dengan materi “Ruang Lingkup Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal dalam Membantu Fungsi Kesehatan Yustisial”.
Selain itu, hadir juga narasumber Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Dokter Pendidik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Sp.KJ (K)., M.Pd.Ked., dan Dokter Spesialis Patologi Forensik Dr. dr. Ade Firmansyah, Sp.FM (K).
Berkembangnya organisasi Kejaksaan RI dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, JAM-Pembinaan mengungkap bahwa terdapat penambahan kewenangan Kejaksaan yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial sesuai dengan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
JAM-Pembinaan mengungkapkan penguatan secara kelembagaan terhadap kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial telah dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Puspenkum Kejagung
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id