Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Iran, Mohammad Boroujerdi, Rabu 24 Juli 2024. Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Boroujerdi menyampaikan permohonan untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat rusaknya jangkar.
Hal ini mengingat bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau sekitar 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat berisiko.
Boroujerdi juga menegaskan bahwa pemerintah Iran sangat percaya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Ia sangat menghormati dan meyakini sistem hukum Indonesia yang dikenal adil, tegas, dan transparan.
Menanggapi hal itu, JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penghormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Kedutaan Besar Iran.
“Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan yang ada pada institusi Kejaksaan.
JAM-Pidum memastikan akan mempertimbangan permohonan Kedutaan Besar Iran, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal dimaksud.
“Kami selalu bekerja dengan professional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,”
ujar JAM-Pidum.
story.kejaksaan.go.id
Melalui pertemuan ini, diharapkan tindak lanjut perkara Kapal MT Arman 114 dapat berjalan dengan profesional, transaparan, dan adil, serta membawa solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
- Nabila Hanum
Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Baca SelengkapnyaAudiensi itu dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Baca SelengkapnyaNahkoda kapal Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.
Baca Selengkapnya