

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI memeriksa sembilan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu 5 Juni 2024.
1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk.
2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.
5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id