

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
Pada Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP, sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023 setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Menurut Kapuspenkum, RD beberapa kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik saat akan diperiksa. Sehingga pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemputnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id