Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, Mulai Pejabat di Kemendag hingga Bulog

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, Mulai Pejabat di Kemendag hingga Bulog

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 2 April 2024.

Tiga saksi yang diperiksa adalah TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru, WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, dan FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.

"Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama tersangka RD,"

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, Mulai Pejabat di Kemendag hingga Bulog

Pada Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP, sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023 setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Menurut Kapuspenkum, RD beberapa kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik saat akan diperiksa. Sehingga pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemputnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, Mulai Pejabat di Kemendag hingga Bulog

Selaku Direktur PT SMIP, RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Kapuspenkum menambahkan, perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.