STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya Selasa, 25 November 2025 mengatakan pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020.
Kedua saksi yang diperiksa itu adalah inisial SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu.
Satu saksi lainnya adalah inisial BNDP selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan kedua orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada DJP Kemenkeu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id