STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 November 2025 menyampaikan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi terkait perkara tersebut.
Menurut Kapuspenkum, saksi yang diperiksa tersebut berinisial YH. Saksi diperiksa selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama.
Puspenkum Kejagung
Diketahui Kejagung pada 22 OKtober 2025 telah melakukan penggeledahan di lebih dari 5 titik terkait penanganan sebuah kasus di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lokasi penggeledahan meliputi kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat dari salah sati Ditjen di Kemenkeu itu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan.
Dokumen yang disita berkaita dengan kegiatan ekpos Palm Oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id