STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Tahun 2016-2020 pada Kamis, 17 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan korupsi memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak.
Menurut Kapuspenkum, satu orang saksi yang diperiksa itu adalah inisial ABS selaku selaku Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Jakarta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum
Sebelumnya diketahui tim penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pada DJP Kemenkeu. Kedua saksi yang diperiksa itu adalah inisial SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu.
Sementara satu saksi lainnya adalah inisial BNDP selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.
Hingga saat ini belum ada keterangan lengkap terkait perkara dugaan korupsi di DJP Kemenkeu yang sedang disidik tim penyidik JAM PIDSUS Kejagung.
Kapuspenkum dalam keterangan kepada awak media hanya menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan karena adanya dugaan oknum pada Ditjen Pajak yang melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.
Perbuatan tersebut bisa berupa modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan sehingga oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.
Meski belum ada penjelasan lengkap kasus tersebut, Kejaksaan sudah menaikkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id