Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, pada Rabu 17 April 2024.
Menurutnya, peran strategis Kejaksaan Agung dapat membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU.
Sebab, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, terutama dalam ranah pemberantasan korupsi yang mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan perampasan uang serta aset milik para koruptor.
“Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi 'panglima' pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan berbagai kasus mega korupsi mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kejaksaan turut menyita dan merampas uang dan aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana korupsi,”
tutur Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Koordinasi dan Sinergitas dalam Penegakan Hukum TPPU
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya dalam upaya penegakan hukum TPPU. Komisi Kejaksaan akan terus mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Porsi peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan TPPU harus lebih ditingkatkan,”
ujar Pujiyono Suwadi.
Komitmen Kejaksaan dalam Berantas TPPU dan TPPT
Mengenai hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara.
"Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi," tegas Jaksa Agung.
Bentuk Komite TPPU
Menurut Jaksa Agung, negara telah membentuk Komite TPPU. Sementara Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Tugas dari Komite TPPU ini ialah mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Terbitkan UU Pemberantasan TPPU
Selain itu, negara juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatan tersebut, tersangka TPPU dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 miliar.
Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang
Diketahui, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) memperingati 22 (dua puluh dua tahun) berdirinya organisasi ini, Rabu 17 April 2024. Presiden Joko Widodo didaulat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT). Pihaknya menyoroti pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus mencari cara baru, utamanya dalam memanfaatkan teknologi. Menurutnya, penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif.
Pelaku TPPU Manfaatkan Digitalisasi
Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar Indonesia tak ketinggalan saat memberantas TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Menurut Presiden, pelaku TPPU kerap mencari cara baru dengan memanfaatkan digitalisasi. Perubahan pola transaksi hingga munculnya instrumen investasi baru juga digunakan pelaku tindak pidana untuk melancarkan aksinya.
Instrumen yang Dimanfaatkan Pelaku
Adapun beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.
Waspadai Ancaman Pendanaan Terorisme
Di samping itu, Indonesia juga harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting,” ujar Presiden Jokowi.
Indonesia Jadi Anggota Tetap FATF
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi tak lupa mengucapkan selamat kepada PPATK dan kementerian/lembaga terkait karena Indonesia akhirnya menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023.
Menurutnya, keanggotaan Indonesia ditempuh dengan cara yang tidak mudah.
Diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia yang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Karena ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi kita, atas efektivitas koordinasi kita, atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap antipencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia,” tutur Presiden.
Pihaknya berharap, dengan keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga kredibilitas ekonomi Indonesia menjadi meningkat.
"Kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga semakin baik, semakin positif, ini penting sekali. Dan, akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting,” pungkas Presiden Jokowi.
- Arini Saadah
Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, periksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca Selengkapnya