

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, pada Rabu 17 April 2024.
Menurutnya, peran strategis Kejaksaan Agung dapat membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU.
Sebab, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, terutama dalam ranah pemberantasan korupsi yang mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan perampasan uang serta aset milik para koruptor.
tutur Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya dalam upaya penegakan hukum TPPU. Komisi Kejaksaan akan terus mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.
ujar Pujiyono Suwadi.
Mengenai hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara.
"Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi," tegas Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, negara telah membentuk Komite TPPU. Sementara Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Tugas dari Komite TPPU ini ialah mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, negara juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatan tersebut, tersangka TPPU dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 miliar.
Diketahui, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) memperingati 22 (dua puluh dua tahun) berdirinya organisasi ini, Rabu 17 April 2024. Presiden Joko Widodo didaulat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT). Pihaknya menyoroti pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus mencari cara baru, utamanya dalam memanfaatkan teknologi. Menurutnya, penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif.
Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar Indonesia tak ketinggalan saat memberantas TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Menurut Presiden, pelaku TPPU kerap mencari cara baru dengan memanfaatkan digitalisasi. Perubahan pola transaksi hingga munculnya instrumen investasi baru juga digunakan pelaku tindak pidana untuk melancarkan aksinya.
Adapun beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.
Di samping itu, Indonesia juga harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi tak lupa mengucapkan selamat kepada PPATK dan kementerian/lembaga terkait karena Indonesia akhirnya menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id