

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.
Pada saat bersamaa digelar juga rekonstruksi dalam penyidikan kasus perintangan penanganan perkara yang menyeret tiga orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan kegiatan rekonstruksi ini diikuti delapan orang tersangka termasuk tiga orang oknum hakim yang diduga menerima suap dengan total nilai Rp60 miliar.
Para tersangka yang mengikuti rekonstruksi perkara itu adalah MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY.
Rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
"Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi,"
jelas Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, rekonstruksi digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi. Diharapkan dengan kegiatan ini akan diperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.
ujar Kapuspenkum.
Agenda rekontruksi perkara kali ini berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id