

Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketahui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) kepada sekitar 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.
Mengutip press release Kejagung, Pokja Devisa Hasil Ekspor diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung bersama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian/Lembaga lain.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narsumber di antaranya Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Advisor Departemen Hukum BI Safari Kasiyanto, Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Supriyanto, Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu M. Wahyu Widianto, dan narasumber lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Supriyanto menyampaikan materi bertahun Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
"Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha di bidang ekspor maupun impor maupun stakeholders terakit dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Peneriman Devisa Negara,"
tulis keterangan tertulis Kejagung.
Berdasarkan rilis BI, posisi cadangan devisa Indonesia akhir Maret 2025 sebesar USD 157,1 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang tercatat USD 154,5 miliar. Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah di tengah kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai respon BI dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.
Sebagai upaya mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, pemerintah bersama stakeholders telah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan diantaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Sementara Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No : 2/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id