

Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk para calon jaksa di lingkungan Kejaksaan RI resmi bergulir. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Jaksa Agung Muda (JAM)Pembinaan Bambang Sugeng Rumono resmi membuka Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Diklat PPPJ menjadi tonggak penting dalam proses kaderisasi jaksa-jaksa muda yang akan menajdi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan Diklat PPPJ tahun ini diikuti 355 peserta, termasuk di 5 peserta dari unsur Oditur Militer, yang menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara Kejaksaan dan institusi militer. Keikutsertaan oditur militer ini juga menandai langkah strategis dalam pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer di daerah.
Jaksa Agung mengapresiasi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang telah mempersiapkan penyelenggaraan Diklat dengan baik karena kesiapan sarana dan prasarana akan menunjang proses pendidikan. PPPJ tidak hanya mendidik kemampuan teknis menjadi Jaksa, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai etika, dan membangun integritas yang kokoh.
ujar Jaksa Agung dalam amanatnya yang dibacakan JAM Pembinaan
Kepada para peserta dan insan Adhyaksa, Jaksa Agung mengingatkan proses PPPJ bukan sekadar formalitas tahunan yang rutin digelar Kejagung. PPPJ merupakan bagian penting dalam transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.
Secara khusus, Jaksa Agung juga berpesan semua pihak untuk beradaptasi dengan dinamika hukum di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. Salah satunya berkaitan dengan berlakunya KUHP Nasional pada tahun 2026 dan perubahan KUHAP yang sedang dalam pembahasan.
Para peserta juga diminta untuk memahami penanganan berbagai tindak pidana strategis yang sering menjadi sorotan masyarakat seperti Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan pencucian uang, tindak pidana narkotika, perkara koneksitas yang melibatkan sipil-militer, serta penerapan keadilan restoratif.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah perkembangan era digital dan kemajuan teknologi yang mencaiptakan berbagai kejahatan baru di dunia maya. Perkembangan ini menciptakan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan kecerdasan buatan, serta konsep tempus dan locus delicti dalam ruang digital.
“Jaksa di masa mendatang harus memiliki pemahaman teknis dan yuridis yang mumpuni dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan teknologi digital. Materi pelatihan harus selalu diperbarui agar tetap relevan dan aktual dengan perkembangan zaman,” ujar Jaksa Agung.
Tak hanya kepada para peserta, Jaksa Agung juga berpesan kepada para pengajar dan penyelenggara pendidikan agar hanya meluluskan peserta yang benar-benar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Dengan proses yang ketat, para calon jaksa terbaik ini diharapkan akan menjaga marwah dan kehormatan Kejaksaan di masa depan.
Kejaksaan.go.id
Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id