

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika, M dan A, Rabu 26 Juni 2024.
Pasalnya, hukuman terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen di Pengadilan Negeri Bireuen dengan putusan seumur hidup, tidak sesuai tuntutan mati yang diajukan oleh JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bireuen), Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri, menyampaikan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutannya.
“Namun hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri.
Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, menyampaikan bahwa menurut JPU, putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 34 kilogram.
Ia menjelaskan, putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Bireuen, perkara tersebut berawal sekira bulan September-Oktober 2023 pada hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa M ditawarkan pekerjaan untuk menerima narkotika sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh terdakwa A dan Riju (DPO).
Terdakwa dijanjikan upah oleh Muridon (DPO) sebanyak Rp1.000.000 untuk setiap kilonya, pada saat itu M juga diberi handphone oleh Muridon (DPO) berupa 1 unit handphone merk Nokia warna hitam untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu tersebut.
Tak hanya itu, juga dititipkan uang sebanyak Rp4.000.000, oleh Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi ke laut mengambil sabu.
story.kejaksaan.go.id
story.kejaksaan.go.id
Berdasarkan hasil interograsi terdakwa M tersebut, ada keterlibatan dengan terdakwa A. Lalu pada 29 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa A di rumahnya di Desa Cotnga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Usai Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa M dan A menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id