Better experience in portrait mode.
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding

Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika, M dan A, Rabu 26 Juni 2024.

Pasalnya, hukuman terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen di Pengadilan Negeri Bireuen dengan putusan seumur hidup, tidak sesuai tuntutan mati yang diajukan oleh JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bireuen), Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri, menyampaikan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutannya. 

“Namun hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri.

Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, menyampaikan bahwa menurut JPU, putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 34 kilogram.

Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding

Ia menjelaskan, putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal Perkara

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Bireuen, perkara tersebut berawal sekira bulan September-Oktober 2023 pada hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa M ditawarkan pekerjaan untuk menerima narkotika sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh terdakwa A dan Riju (DPO).

Terdakwa dijanjikan upah oleh Muridon (DPO) sebanyak Rp1.000.000 untuk setiap kilonya, pada saat itu M juga diberi handphone oleh Muridon (DPO) berupa 1 unit handphone merk Nokia warna hitam untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu tersebut.

Tak hanya itu, juga dititipkan uang sebanyak Rp4.000.000, oleh Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi ke laut mengambil sabu.

“Selanjutnya pada 29 November 2023, Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh, khususnya di wilayah Bireuen pada bulan November 2023,”
ungkap Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri.

story.kejaksaan.go.id

Tim Satgas mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih, Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Kemudian sekitar pukul 05.40 WIB, Tim Satgas NIC langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.

Ketika diinterogasi, terdakwa M menerangkan telah mengubur narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah Muridon (DPO). Selanjutnya, terdakwa M dikawal Tim Satgas HIC menuju lokasi tempat mengubur narkotika sabu.

“Atas informasi tersebut tim satgas HiC bersama dengan terdakwa M melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 34 bungkus dengan berat total 34 Kilogram,”
jelasnya.

story.kejaksaan.go.id

Berdasarkan hasil interograsi terdakwa M tersebut, ada keterlibatan dengan terdakwa A. Lalu pada 29 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa A di rumahnya di Desa Cotnga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Usai Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa M dan A menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.