STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial MA, selaku pemohon hak atas tanah, IR selaku Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, dan AR selaku pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Hendro Wasisto dalam keterangannya kepada media menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, berupa keterangan 59 orang saksi dan 14 orang ahli, serta 28 alat bukti surat.
“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro.
Alat bukti yang dimaksud di antaranya berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah atau lahan negara dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansor Rahman, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.
Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas tanah seluas kurang lebih 2.512 meter persegi (m2) di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, dilakukan secara melawan hukum.
Menurut Kajari, objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada perorangan.
Selain penetapan tersangka, Kejari Lamongan juga melakukan upaya penelusuran aset sebagai bagian dari upaya asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara. Tim Penyidik melaporkan telah melakukan penyitaan berupa uang sejumlah Rp1.840.251.500, serta tanah seluas 2.512 m² di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Perkara tersebut diduga bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa bersama MA dan AR diduga membuat dan menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA.
Sejumlah dokumen yang dipersoalkan penyidik antara lain SPPT tahun 2013 dengan objek pajak yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak benar. Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990.
Penyidik juga menemukan surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR saat menjabat sebagai kepala desa.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, pada 14 Maret 2014 atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama MA.
Tanah seluas 2.512 meter persegi itu kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik menyebut ketiga tersangka turut menerima bagian.
Berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan terkait penyertaan.
Ketiga tersangka ditetapkan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id