STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode tahun 2017-2025
Fasilitas kredit yang disalurkan dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang telah berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk itu bernilai total Rp759,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H., menjelaskan penyidikan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor : Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 07 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor : Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial TKSD selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku Selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.
Andi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan dalam rangka mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait adanya dugaan perbuatan melawan hudalam pemberian fasilitas kepada PT SSP yang telah mengakibatkan adanya Kerugian Negara.
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga diketahui menyalurkan tiga fasilitas kredit selama kurun waktu 2017 hingga 2025 yaitu kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bumi Putra di PT SSP sebesar Rp169.573.435.000, PT. SSP sebesar Rp. 407.352.669.000, dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit sebesar Rp 182,5 miliar. Total kredit yang disalurkan tersebut mencapai Rp759.426.104.000.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP diketahui mengajukan 3 permohonan fasilitas kredit kepada PT. BRI Agroniaga memakai dokumen yang telah direkayasa.
Sementara Tersangka BF selaku head group dari PT. BRI Agroniaga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses permohonan kredit seperti diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan beberapa aturan internal perusahaan.
Lebih lanjut, penyidik juga menduga serangkaian perbuatan tersangka TKSD dan BF dilakukan dengan pemufakatan jahat karena penyaluran kredit dilakukan tanpa melalui analisa seperti tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR).
Meski menggunakan dokumen yang telah direkayasa tanpa proses analisa yang sesuai prinsip kehati-hatian, permohonan pengajuan kredit tersebut tetap disetujui dan dana pinjaman telah dicairkan.
“Tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP merealisasikan tidak sesuai peruntukannya ke beberapa perusahaan sebagai afiliasi dan beberapa bilyet giro, sehingga mengakibatkan Kredit Macet dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara melalui PT. BRI Agroniaga,” ujar Andi.
Terkait perkiraan kerugian negara dari perbuatan para tersangka, Andi mengungkapkan Tim Penyidik Kejati Kaltara masih menunggu hasil proses audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kalimantan Utara.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejati Kaltara menetapkan kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari kedepan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara juga memastikan tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan dan keterlibatan dari pihak- pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam proses pencairan 3 fasilitas kredit kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017-2025 tersebut.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id