STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menerima Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan audit yang diserahkan tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini tengah bergulir dan diusut oleh tim penyidik Kejati Maluku.
LHAKPN tersebut diserahkan oleh Direktur Direktur Investigasi BUMN BPK RI, Hasby Ashidiqi, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., di ruang kerja Kajati Maluku di Ambon, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hasby Ashidiqi didampingi oleh tim pemeriksa BPK RI yang terdiri dari Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Indra Akhria, dan Anggota Tim Fachmy M. Fajri.
Sementara Kajati Maluku Rudy Irmawan didampingi jajaran Pejabat Utama Kejati Maluku di antaranya Wakajati Datuk Rosihan Anwar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian, Asisten Inelijen (Asintel) Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) I Wayan Suardi, serta Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Dr. Resmen.
“LHAPKN ini akan menjadi instrumen penting untuk mendukung proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kajati yang turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama solid dari BPK RI.
Ditegaskan Kajati, Kejati Maluku akan berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan sinergi ini demi penegakan hukum yang berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, mengungkapkan LAHPKN yang diterima Kejati Maluku dari BPK RI terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada bank pemerintah Unit Batu Merah–Branch Office Ambon, periode 2022 hingga 2024.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.290.594.327 dalam perkara tersebut.
“Iya, benar. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut sebesar Rp4.290.594.327,” kata Azhit dalam rilis yang diterima media dikutip dari laman rri.co.id.
Menurut Azhit, hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik Kejati Maluku untuk melanjutkan proses penyidikan perkara hingga tahapan penetapan tersangka.
“Progresnya akan terus kita sampaikan,” katanya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id