STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung pada Rabu 7 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dua orang saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk dimintai keterangan.
Kedua saksi tersebut berasal dari institusi pemerintah dan PT PSMI. Saksi itu adalah inisial BS dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan
V yang diperiksa selaku pegawai finance (keuangan) dari PT PSMI.
Kapuspenkum memastikan proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik juga menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan tim penyidik JAM PIDSUS telah mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkembangannya, Kejagung telah menerima penyerahan secara sukarela uang kerugian keuangan negara dari PT PSMI sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Penyidik menitipkan uang tersebut di Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id