

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran. 2021-2022.
ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H
Kajari Tulang Bawang Barat menjelaskan EY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang membuat negara mengalami kerugian Rp1.196.892.669.
Penetapan EY sebagai tersangka oleh Kejari Tulang Bawang Barat tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025,yang diterbitkan oleh Kajari Tulang Bawang Barat.
Dengan statusnya sebagai tersangka, EY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selaku kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id