Better experience in portrait mode.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Kamis 4 Juli 2024.

Tiga terdakwa yang dituntut dengan pidana mati adalah Guntur Hasibuan pgl Guntur bin Joni Hasibuan, Muhammad Ridwan pgl Iwan bin Muis, dan M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli.

Perkara narkotika jenis sabu Ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, saksi Fatha, beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver BA 1033 LS telah ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Paket kecil sabu itu ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli. Ditemukan pula satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 dari tangan Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan.

Disita pula satu unit ponsel Android merek Samsung warna silver berta simcard Telkomsel dengan nomor 081239598406 dari tangan Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.

Para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut milik mereka. Ketiganya juga mengaku masih ada satu paket besar narkoba yang dibawa terdakwa Rahman bin Darmawi –yang penuntutannya dalam berkas terpisah. Paket itu dibawa menggunakan jasa transportasi bus ALS asal Medan tujuan Bukittinggi,

Atas keterangan terdakwa Guntur tersebut, Dirreasnarkoba Polda Sumbar menangkap Rahman bin Darmawi yang menumpang bus ALS di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan-penangkapan itu polisi menyita satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 885,11 gram yang dibungkus plastik teh China warna hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna hitam. Ditemukan sabu seberat 0,29 gram dalam paket kecil. Berdasarkan pemeriksaan paket itu merupakan narkotika Golongan 1 Metamfetamin.

JPU meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas fakta-fakta tersebut JPU menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan berupa pidana mati untuk Guntur Hasibuan Pgl Guntur bin Joni Hasibuan, Muhammad Ridwan Pgl Iwan bin Muis, dan M. Zikri Pgl Riko bin Zulkifli bersama saksi Rahman Pgl. Rahman.

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rahman bin Darmawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut Rahman berupa pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba
Pimpin Apel Pagi dan Tatap Muka Perdana, Ini Pesan Kajati Jatim Baru ke Seluruh Jajaran
Pimpin Apel Pagi dan Tatap Muka Perdana, Ini Pesan Kajati Jatim Baru ke Seluruh Jajaran Selasa, 29 Apr 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mark Up Anggaran, Kejari Kediri Tahan 2  Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Mark Up Anggaran, Kejari Kediri Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senin, 28 Apr 2025 18:08 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah 4 Tempat, Kejari Jakpus Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Geledah 4 Tempat, Kejari Jakpus Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDNS Senin, 28 Apr 2025 09:33 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Air Limbah Kota Makassar, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah
Sidang Korupsi Air Limbah Kota Makassar, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah Minggu, 27 Apr 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan Jumat, 25 Apr 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Jumat, 25 Apr 2025 15:10 WIB

Baca Selengkapnya
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja Jumat, 25 Apr 2025 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut Jumat, 25 Apr 2025 07:11 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati DK Jakarta Ringkus DPO Binsaren Lumban Batu Terpidana Kasus Perpajakan
Tim Tabur Kejati DK Jakarta Ringkus DPO Binsaren Lumban Batu Terpidana Kasus Perpajakan Kamis, 24 Apr 2025 18:23 WIB

Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan

Baca Selengkapnya
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung Kamis, 24 Apr 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Senilai Rp4,9 Miliar
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Senilai Rp4,9 Miliar Kamis, 24 Apr 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Bantaeng dalam Penanganan Perkara Korupsi
Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Bantaeng dalam Penanganan Perkara Korupsi Kamis, 24 Apr 2025 11:22 WIB

Baca Selengkapnya
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X Rabu, 23 Apr 2025 20:14 WIB

Baca Selengkapnya
Soliditas Kejaksaan dan Kepolisian Tercipta di Kejati Jatim
Soliditas Kejaksaan dan Kepolisian Tercipta di Kejati Jatim Rabu, 23 Apr 2025 17:55 WIB

Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025

Baca Selengkapnya
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus  Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan Rabu, 23 Apr 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan WBBM Kejati Bengkulu, Pegawai Sampai Security Dapat Pelatihan Layanan Prima Bersama BSI
Wujudkan WBBM Kejati Bengkulu, Pegawai Sampai Security Dapat Pelatihan Layanan Prima Bersama BSI Selasa, 22 Apr 2025 20:03 WIB

Baca Selengkapnya
Pelarian Noakhi Bulolo, DPO Terpidana Kasus Kejahatan Asusila di Medan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan
Pelarian Noakhi Bulolo, DPO Terpidana Kasus Kejahatan Asusila di Medan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan Selasa, 22 Apr 2025 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Selasa, 22 Apr 2025 13:08 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Kajati Baru, Wakajati Jatim Ingatkan Profesional dan Integritas Pegawai
Sambut Kajati Baru, Wakajati Jatim Ingatkan Profesional dan Integritas Pegawai Senin, 21 Apr 2025 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa kepada 163 Kades, Kajari Sanggau Dorong Tata Kelola Transparan dan Cegah Korupsi
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa kepada 163 Kades, Kajari Sanggau Dorong Tata Kelola Transparan dan Cegah Korupsi Senin, 21 Apr 2025 18:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar
Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar Senin, 21 Apr 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bersiap Ikuti PPPJ 2025, Ini Pesan Kajati Maluku kepada 11 CPNS yang Baru Dilantik
Bersiap Ikuti PPPJ 2025, Ini Pesan Kajati Maluku kepada 11 CPNS yang Baru Dilantik Senin, 21 Apr 2025 13:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice Minggu, 20 Apr 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Tim Kejari Tangsel `Ngamen Hukum` di Bus Sekolah
Kajari dan Tim Kejari Tangsel `Ngamen Hukum` di Bus Sekolah Kamis, 17 Apr 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Kadis NS, Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Setelah Kadis NS, Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kamis, 17 Apr 2025 16:44 WIB

Baca Selengkapnya