Better experience in portrait mode.
JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Kamis 4 Juli 2024.

Tiga terdakwa yang dituntut dengan pidana mati adalah Guntur Hasibuan pgl Guntur bin Joni Hasibuan, Muhammad Ridwan pgl Iwan bin Muis, dan M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli.

Perkara narkotika jenis sabu Ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, saksi Fatha, beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver BA 1033 LS telah ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Paket kecil sabu itu ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli. Ditemukan pula satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 dari tangan Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan.

Disita pula satu unit ponsel Android merek Samsung warna silver berta simcard Telkomsel dengan nomor 081239598406 dari tangan Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.

Para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut milik mereka. Ketiganya juga mengaku masih ada satu paket besar narkoba yang dibawa terdakwa Rahman bin Darmawi –yang penuntutannya dalam berkas terpisah. Paket itu dibawa menggunakan jasa transportasi bus ALS asal Medan tujuan Bukittinggi,

Atas keterangan terdakwa Guntur tersebut, Dirreasnarkoba Polda Sumbar menangkap Rahman bin Darmawi yang menumpang bus ALS di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan-penangkapan itu polisi menyita satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 885,11 gram yang dibungkus plastik teh China warna hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna hitam. Ditemukan sabu seberat 0,29 gram dalam paket kecil. Berdasarkan pemeriksaan paket itu merupakan narkotika Golongan 1 Metamfetamin.

JPU meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas fakta-fakta tersebut JPU menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan berupa pidana mati untuk Guntur Hasibuan Pgl Guntur bin Joni Hasibuan, Muhammad Ridwan Pgl Iwan bin Muis, dan M. Zikri Pgl Riko bin Zulkifli bersama saksi Rahman Pgl. Rahman.

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rahman bin Darmawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut Rahman berupa pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba
JPU Tuntut 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati di PN Medan
JPU Tuntut 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati di PN Medan

JPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Menyatakan Berkas Perkara 3 Warga India Selundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu 106 Kg Telah Lengkap
Kejati Kepri Menyatakan Berkas Perkara 3 Warga India Selundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu 106 Kg Telah Lengkap

Ketiga tersangka disangka melanggar UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati

Baca Selengkapnya
60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut
60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

Modusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati 2 Pengedar 34 Kg Sabu-Sabu
JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati 2 Pengedar 34 Kg Sabu-Sabu

JPU Kejari Bireuen menilai M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Terima Penyerahan 3 Tersangka Warga Negara India Kasus Penyelundup Sabu 106 Kg
Kejati Kepri Terima Penyerahan 3 Tersangka Warga Negara India Kasus Penyelundup Sabu 106 Kg

Para tersangka ditangkap karena menguasai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah kapal di Perairan Pongkar, Karimun.

Baca Selengkapnya
Kejari Bireuen Kembali Tuntut Mati Pengedar Sabu-Sabu
Kejari Bireuen Kembali Tuntut Mati Pengedar Sabu-Sabu

Terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding

JPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 4 Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 4 Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Restorative Justice

Permohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Kejagung Bekuk 3 Buronan Penangkap Ikan Ilegal
Satgas SIRI Kejagung Bekuk 3 Buronan Penangkap Ikan Ilegal

Adapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).

Baca Selengkapnya
JPU Bacakan Dakwaan untuk 3 Terdakwa Kasus Timah
JPU Bacakan Dakwaan untuk 3 Terdakwa Kasus Timah

Dalam sidang kali ini, JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo
Satgas SIRI Kejaksaan RI Bekuk Buron Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu, Gaguk Sulistyo

pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah, Termasuk Helena Crazy Rich PIK
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah, Termasuk Helena Crazy Rich PIK

Tim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel

Hingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta

Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Adik Kandung dan Ipar Artis SD
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Adik Kandung dan Ipar Artis SD

Kejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum

Penangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap 5 Buronan Tindak Pidana Perikanan Asal Kejari Fakfak
Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap 5 Buronan Tindak Pidana Perikanan Asal Kejari Fakfak

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Tangkap M. Ali Akbar Rapsanjaya, DPO Terpidana Kasus Penadahan
Satgas SIRI Tangkap M. Ali Akbar Rapsanjaya, DPO Terpidana Kasus Penadahan

Saat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif

Baca Selengkapnya