Better experience in portrait mode.
JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Kamis 4 Juli 2024.

Tiga terdakwa yang dituntut dengan pidana mati adalah Guntur Hasibuan pgl Guntur bin Joni Hasibuan, Muhammad Ridwan pgl Iwan bin Muis, dan M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli.

Perkara narkotika jenis sabu Ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, saksi Fatha, beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver BA 1033 LS telah ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Paket kecil sabu itu ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli. Ditemukan pula satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 dari tangan Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan.

Disita pula satu unit ponsel Android merek Samsung warna silver berta simcard Telkomsel dengan nomor 081239598406 dari tangan Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.

Para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut milik mereka. Ketiganya juga mengaku masih ada satu paket besar narkoba yang dibawa terdakwa Rahman bin Darmawi –yang penuntutannya dalam berkas terpisah. Paket itu dibawa menggunakan jasa transportasi bus ALS asal Medan tujuan Bukittinggi,

Atas keterangan terdakwa Guntur tersebut, Dirreasnarkoba Polda Sumbar menangkap Rahman bin Darmawi yang menumpang bus ALS di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan-penangkapan itu polisi menyita satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 885,11 gram yang dibungkus plastik teh China warna hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna hitam. Ditemukan sabu seberat 0,29 gram dalam paket kecil. Berdasarkan pemeriksaan paket itu merupakan narkotika Golongan 1 Metamfetamin.

JPU meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas fakta-fakta tersebut JPU menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan berupa pidana mati untuk Guntur Hasibuan Pgl Guntur bin Joni Hasibuan, Muhammad Ridwan Pgl Iwan bin Muis, dan M. Zikri Pgl Riko bin Zulkifli bersama saksi Rahman Pgl. Rahman.

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rahman bin Darmawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut Rahman berupa pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba