

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sutoyo alias STY, terdakwa korupsi anggaran Desa Bodag, Ngadirojo, Pacitan, Jawa Timur tahun 2022.
Majelis hakim menilai, mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022.
‘’Vonis conform dengan tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum). Yakni, dua tahun pidana,’’ kata Kepala Kejari Pacitan Pacitan Eri Yudianto, Kamis 2 Mei 2024.
STY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor dan juga sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Tipikor dalam dakwaan subsidair.
‘’Barang bukti juga conform dengan tuntutan JPU,’’ ujar Eri.
Selain pidana penjara, Sutoyo juga divonis pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp197 juta subsider satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik penasehat hukum (PH) terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
Diketahui, STY selaku bendahara desa menilep uang kas Desa Bodag di rekening Bank Jatim. Uang tersebut tidak seluruhnya untuk kegiatan desa. Namun, ada sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas Desa Bodag Tahun Anggaran 2022 yang tidak sesuai prosedur.
Hasil penyelidikan polisi ditemukan kerugian negara Rp305 juta. Terdakwa juga sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp108 juta.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id