Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sutoyo alias STY, terdakwa korupsi anggaran Desa Bodag, Ngadirojo, Pacitan, Jawa Timur tahun 2022.
Majelis hakim menilai, mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022.
‘’Vonis conform dengan tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum). Yakni, dua tahun pidana,’’ kata Kepala Kejari Pacitan Pacitan Eri Yudianto, Kamis 2 Mei 2024.
STY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor dan juga sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Tipikor dalam dakwaan subsidair.
‘’Barang bukti juga conform dengan tuntutan JPU,’’ ujar Eri.
Selain pidana penjara, Sutoyo juga divonis pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp197 juta subsider satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik penasehat hukum (PH) terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
Diketahui, STY selaku bendahara desa menilep uang kas Desa Bodag di rekening Bank Jatim. Uang tersebut tidak seluruhnya untuk kegiatan desa. Namun, ada sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas Desa Bodag Tahun Anggaran 2022 yang tidak sesuai prosedur.
Hasil penyelidikan polisi ditemukan kerugian negara Rp305 juta. Terdakwa juga sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp108 juta.
- Nabila Hanum
Perkara Tipikor APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan mantan bendahara LPD Adat Yehebang Kuah yang disidik jaksa pada 2022.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaR diduga menerima dana Rp7 miliar dari kasus korupsi internet desa tersebut.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca Selengkapnya