Better experience in portrait mode.
Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Pencegahan dan Penindakan Judi Online

Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Pencegahan dan Penindakan Judi Online

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar program Jaksa Dalam Jaringan (Daring). Acara ini digelar secara berkesinambungan di akun media sosial @kejatisumut, Kamis 27 Juni 2024.

Jaksa Daring kali ini membahas topik tentang Judi Online dan menghadirkan narasumber Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL Ricardo Marpaung, yang juga Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, pada Aspidum Kejati Sumut. Program ini dibuka oleh host,  Koordinator Intelijen Yos A Tarigan.

Acara diawali dengan  membahas maraknya judi online yang berdampak buruk pada beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari.

Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Pencegahan dan Penindakan Judi Online

“Kalau dulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan di pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang, yang jadi penyakit masyarakat itu beralih ke online bernama judi online. Judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” terang Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Ricardo Marpaung.

Ricardo menyampaikan bahwa dampak dari judi online sudah banyak contohnya. Seperti yang terjadi di Jawa Timur dimana seorang istri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.

“Perlu diketahui, untuk ikut judi online itu harus ada deposit dengan menggunakan nomor rekening, setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, maka kita akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang,” kata Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Ia menyebut, Presiden Jokowi secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Pencegahan dan Penindakan Judi Online

“Pernyataan dari Presiden ini disahuti oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online. Sampai hari ini, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir,”

jelas Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Ricardo Marpaung.

Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Ricardo Marpaung, mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.

Sementara itu, Yos A Tarigan, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online.

Ia juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait topik yang dibahas. Narasumber Ricardo Marpaung memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai dengan imbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya dari judi online,”

imbuhnya.

Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa
Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Kelola Dana Desa

Kejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Mengelola Dana Desa

Baca Selengkapnya