Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana nasabah bank plat merah senilai Rp6,4 miliar dengan tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan saat ini telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka berikut barang bukti, diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," ujar Vanny.
Vanny mengatakan, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke PN Palembang," tandasnya.
Sementara terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Vanny mengungkap, modus tersangka yakni mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 sampai 2023.
Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang milik nasabah senilai Rp6,4 miliar digunakan untuk bermain judi online.
- Nabila Hanum
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaUang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaTerdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Baca SelengkapnyaDua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang diduga melakukan penambahan dan pemalsuan DPT pada pemilu 2024 akan segera disidang.
Baca Selengkapnya