Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana nasabah bank plat merah senilai Rp6,4 miliar dengan tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan saat ini telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka berikut barang bukti, diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," ujar Vanny.
Vanny mengatakan, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke PN Palembang," tandasnya.
Sementara terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Vanny mengungkap, modus tersangka yakni mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 sampai 2023.
Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang milik nasabah senilai Rp6,4 miliar digunakan untuk bermain judi online.
- Nabila Hanum
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaAndi Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara Trading Forex yang merugikan korbannya Rp 1,141 miliar.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaTersangka itu merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya