

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana nasabah bank plat merah senilai Rp6,4 miliar dengan tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan saat ini telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka berikut barang bukti, diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," ujar Vanny.
Vanny mengatakan, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke PN Palembang," tandasnya.
Sementara terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Vanny mengungkap, modus tersangka yakni mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 sampai 2023.
Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang milik nasabah senilai Rp6,4 miliar digunakan untuk bermain judi online.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id