Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua tersangka berinisial TR dan PF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemberiaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi. Tim Pidana Khusu Kejati Papua mengungkapkan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.
Koordinator Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua, Ilham, S.H., M.H., menjelaskan kedua tersangka sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama pada 5 September 2024 dengan alasan kesehatan.
Kedua tersangka akhirnya memenuhi panggilan Kejati Papua dengan didampingi pengacara masing-masing pada Jumat, 13 September 2024. Tim Pidsus Kejati selanjutnya melakukan penahanan agar penanganan perkara bisa diselesaikan dengan cepat.
Dalam menjalankan aksinya, motif yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Narotali sejak tahun 2016 sampai 2017 dengan total mencapai Rp188 miliar.
Tersangka mengajukan pinjaman KMK konstruksi dengan membuat perusahaan sebanyak 47 unit. Dari setiap perusahaan tersebut, tersangka mengajukan pinjaman senilai Rp4 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, TR dan PF diancam melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse, S.H., M.H., menambahkan Kejati Papua tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun korporasi kepada para tersangka.
"Kita memang mengunakan tindakan pidana asalnya, mengunakan undangan-undang korupsi, tetapi kemungkinan akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. Jadi, kalau korporasi pasti kita bekukan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua.
Penyidik Kejati Papua Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi
- editor
Dia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaTersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca Selengkapnya