Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua tersangka berinisial TR dan PF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemberiaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi. Tim Pidana Khusu Kejati Papua mengungkapkan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.
Koordinator Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua, Ilham, S.H., M.H., menjelaskan kedua tersangka sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama pada 5 September 2024 dengan alasan kesehatan.
Kedua tersangka akhirnya memenuhi panggilan Kejati Papua dengan didampingi pengacara masing-masing pada Jumat, 13 September 2024. Tim Pidsus Kejati selanjutnya melakukan penahanan agar penanganan perkara bisa diselesaikan dengan cepat.
Dalam menjalankan aksinya, motif yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Narotali sejak tahun 2016 sampai 2017 dengan total mencapai Rp188 miliar.
Tersangka mengajukan pinjaman KMK konstruksi dengan membuat perusahaan sebanyak 47 unit. Dari setiap perusahaan tersebut, tersangka mengajukan pinjaman senilai Rp4 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, TR dan PF diancam melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse, S.H., M.H., menambahkan Kejati Papua tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun korporasi kepada para tersangka.
"Kita memang mengunakan tindakan pidana asalnya, mengunakan undangan-undang korupsi, tetapi kemungkinan akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. Jadi, kalau korporasi pasti kita bekukan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua.
Penyidik Kejati Papua Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi
- editor
Kasus perkara dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp188 miliar.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat*
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperikan Tim Jaksa JAM-Pidsus tersebut menangani keuangan PT Duta Palma Nusantara
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya