

Tindak Pidana Korupsi (TPK) dapat terjadi pada berbagai program kerja termasuk urusan pengelolaan sampah. Kasus terakhir ini terendus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Kasus ini menjerat segelintir okunum pegawai DLHK Kota Tangerang dari level staf sampai kepala dinas dengan total nilai korupsi ditaksir mencapai Rp75,9 miliar.
Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka ZY selaku mantan staf DLH Kota Tangerang Selatan pada Kamis, 17 April 2025.
Saat ini ZY tercatat bekerja sebagai Aparatur SIpil Negara (ASN) di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel.
"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,"
tulis pengelola akun Instagram @Kejatibanten.
Mengutip akun Instagram Kejati Banten, ZY ditahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Tersangka ZY diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jp. Pasal 18 Uudang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan dan penahanan ini, ZY akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang terhitung sejak 17 April 2025.
Diketahui Tersangka ZY saat masih bekerja di Dinas Lingkungan Hidup, bertugas untuk menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka WL, yang menjabat Kepala Dinas LH Kota Tangsel untuk menentukan lokasi pembuangan.
Tersangka WL yang merupakan Kepala DLH Kota Tangsel ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 15 April 2025.
WL telah menjalani masa penahanan di Rutan Negara Kelas II B Pandeglang.
WL diduga bersekongkol dengan SYM selaku Direktur PT EPP yang satu hari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Salah satu bentuk kerja sama keduanya adalah dalam pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di mana klasifikasi tersebut diubah agar PT EPP tidak hanya memenuhi syarat untuk pengangkutan, tetapi juga pengelolaan sampah.
Selain ZY, WL, dan SYM, Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten juga telah menetapkan TAKP selaku Kepala Bidang Kebersihan Dinas LH Kota Tangsel dalam perkara yang sama.
Penahanan TAKP dilakukan sejak Rabu 16 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-307/M.6/Fd. 1/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Sebagai informasi, pada Mei 2024, Dinas LH Kota Tangsel melaksanaan Pekerjsaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Rincian dari pekerjaan tersebut adalah jasa layanan angkutan sampai sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampai senilai Rp25.217.500.000.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapati temuan bahwa telah terjadi persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Pada tahap pelaksaan atau kontrak pekerjaan diketahui PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanaan pekerjaan pengelolaan sampai.
PT EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id