Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ramdoni, memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Penyelidikan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 terkait tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Karena itulah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik sebagai berikut untuk mendalami perkara tersebut.
1. RD. Andri Firmansyah, S.H.
2. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H.
3. Didiek Prasetyo Utomo, S.H.
4. Intan Rizki Apriliani, S.H.
5. Mushofa, S.H.
6. Mualifatun, S.H., M.H.
"Dalam proses penyidikannya, Jaksa Penyidik memanggil antara lain Pj Kepala Desa Lebak Gowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah dan Inspektorat Kabupaten Tegal,"
ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu 24 Juli 2024.
Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, dugaan sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tersebut adalah Rp397 juta.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari Sisa Anggaran Tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023 yang merupakan asal anggaran dari Dana Desa pada tahun tersebut.
Kerugian negera tersebut berasal dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal Nomor 700.1.2.2/03/0552 tertanggal 19 April 2024.
"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut. Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kab Tegal menindak lanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan,"
ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal.
Menurutnya, sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut.
Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
- Arini Saadah
Tersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Selengkapnya