Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ramdoni, memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Penyelidikan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 terkait tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Karena itulah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik sebagai berikut untuk mendalami perkara tersebut.
1. RD. Andri Firmansyah, S.H.
2. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H.
3. Didiek Prasetyo Utomo, S.H.
4. Intan Rizki Apriliani, S.H.
5. Mushofa, S.H.
6. Mualifatun, S.H., M.H.
"Dalam proses penyidikannya, Jaksa Penyidik memanggil antara lain Pj Kepala Desa Lebak Gowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah dan Inspektorat Kabupaten Tegal,"
ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu 24 Juli 2024.
Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, dugaan sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tersebut adalah Rp397 juta.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari Sisa Anggaran Tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023 yang merupakan asal anggaran dari Dana Desa pada tahun tersebut.
Kerugian negera tersebut berasal dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal Nomor 700.1.2.2/03/0552 tertanggal 19 April 2024.
"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut. Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kab Tegal menindak lanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan,"
ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal.
Menurutnya, sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut.
Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
- Arini Saadah
Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaAHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKajari Bireuen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait TAPM Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTBS merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diselenggarakan sebagai hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas
Baca Selengkapnya