

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ramdoni, memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Penyelidikan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 terkait tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Karena itulah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik sebagai berikut untuk mendalami perkara tersebut.
1. RD. Andri Firmansyah, S.H.
2. Yusuf Luqita Danawihardja, S.H., M.H.
3. Didiek Prasetyo Utomo, S.H.
4. Intan Rizki Apriliani, S.H.
5. Mushofa, S.H.
6. Mualifatun, S.H., M.H.
"Dalam proses penyidikannya, Jaksa Penyidik memanggil antara lain Pj Kepala Desa Lebak Gowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah dan Inspektorat Kabupaten Tegal,"
ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu 24 Juli 2024.
ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id