Better experience in portrait mode.
Intelijen Kejaksaan Tangkap Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian di Bengkulu yang Buron 6 Tahun

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit, terdakwa kasus perkosaan dan pencurian yang buron sejak 2018.

Penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH., MH., CSSL, bersama Koordinator Bidang Intelijen Alexander Zaldi, SH., MH., serta Kepala Seksi E Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Enang Sutardi, SH., MHum.

Intelijen Kejaksaan Tangkap Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian di Bengkulu yang Buron 6 Tahun

Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH., MH.

Intelijen Kejaksaan Tangkap Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian di Bengkulu yang Buron 6 Tahun
Intelijen Kejaksaan Tangkap Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian di Bengkulu yang Buron 6 Tahun

Penangkapan Agustian dilakukan di rumahnya di Jalan Dua Jalur RT 007, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Proses penangkapan ini didasarkan pada Surat Permohonan Bantuan Pemantauan atau Pengamanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024.

Surat ini merujuk pada penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang tertuang dalam Surat (T-14) nomor 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn pada 28 Mei 2018.

Kronologis pelarian terdakwa berawal saat Agustian melarikan diri pada Juli 2018 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan. Dalam masa pelariannya, Agustian diketahui kabur ke Cirebon dan menikah di sana. Setelah enam tahun buron, terdakwa kembali ke Bengkulu dan langsung ditangkap oleh tim intelijen.

“Terdakwa buron sejak tahun 2018 dan selama pelarian sempat kabur ke Cirebon, menikah, dan kembali lagi ke Bengkulu. Begitu kembali, kita langsung menangkapnya,”

kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, pada Kamis malam 26 September 2024.

Kasus ini bermula pada April 2018, saat Agustian melakukan tindakan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan di Desa Padang Leban, Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Terdakwa sudah kita serahkan ke rutan di Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan,"

imbuh Asintel Kejati Bengkulu.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengejar dan menindak pelaku tindak pidana yang telah lama buron. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas demi keadilan bagi para korban.