Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit, terdakwa kasus perkosaan dan pencurian yang buron sejak 2018.
Penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH., MH., CSSL, bersama Koordinator Bidang Intelijen Alexander Zaldi, SH., MH., serta Kepala Seksi E Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Enang Sutardi, SH., MHum.
Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH., MH.
Penangkapan Agustian dilakukan di rumahnya di Jalan Dua Jalur RT 007, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Proses penangkapan ini didasarkan pada Surat Permohonan Bantuan Pemantauan atau Pengamanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024.
Surat ini merujuk pada penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang tertuang dalam Surat (T-14) nomor 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn pada 28 Mei 2018.
Kronologis pelarian terdakwa berawal saat Agustian melarikan diri pada Juli 2018 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan. Dalam masa pelariannya, Agustian diketahui kabur ke Cirebon dan menikah di sana. Setelah enam tahun buron, terdakwa kembali ke Bengkulu dan langsung ditangkap oleh tim intelijen.
“Terdakwa buron sejak tahun 2018 dan selama pelarian sempat kabur ke Cirebon, menikah, dan kembali lagi ke Bengkulu. Begitu kembali, kita langsung menangkapnya,”
kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, pada Kamis malam 26 September 2024.
Kasus ini bermula pada April 2018, saat Agustian melakukan tindakan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan di Desa Padang Leban, Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Terdakwa sudah kita serahkan ke rutan di Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan,"
imbuh Asintel Kejati Bengkulu.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengejar dan menindak pelaku tindak pidana yang telah lama buron. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas demi keadilan bagi para korban.
- Sandy Adam Mahaputra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial AS (41) itu merupakan mantan Pj Kepala Desa Sandeley
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaTerpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaAris Taneo dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya