

Dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) yaitu di Provinsi Jambi dan Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menghadiri undangan Rapat Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI di wilayah hukum masing-masing pada Jumat, 12 September 2025.
Kunker Spesifik Komisi III DPR RI tersebut digelar untuk menjaring masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini akan dibahas DPR dan Pemerintah.
Kedua Kepala Kejati (Kajati) di lokasi rapat yang berbeda menyampaikan sejumlah masukan yang fokus utamanya adalah penguatan peran Jaksa sebagai dominus litis (pengendali penanganan perkara) untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan akuntabel.
"Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tulis pengelola akun Instagram resmi Kejati Jambi, @kejatijambi dalam unggahannya, Sabtu, 13 September 2025.
Rapat Kunker Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Mapolda Jambi pada Jumat (12/09/2025) dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., didampingi para Asisten Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta Kepala Bagian Tata Usaha (TU).
Sementara rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Hj Sari Yuliati, MT beserta jajaran anggota antara lain Sudin, SE, dan Dr Hinca IP Panjaitan XII, SH, MH, ACCS.
Kajati Jambi, Dr Hermon Dekristo menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada tim Komisi III DPR terutama terhadap empat poin perhatian. Keempat point itu adalah perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi, penguatan peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis.
Penyempurnaan konsep Restorative Justice, khususnya terkait mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, serta pengaturan konsep Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Di lokasi berbeda, Kajati Sulsel Agus Salim yang didampingi Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, Kajari Makassar, Gowa dan Maros juga menghadiri rapat kerja Kunker Reses DPR yang dihadiri 14 anggota Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan beberapa usulan krusial yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. Fokus utama Kejati adalah penguatan peran Jaksa sebagai dominus litis untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan akuntabel.
Kajati Sulsesl juga menyampaikan sejumlah usulan penyusunan RUU KUHAP di antaranya menguatkan dan menegaskan fungsi Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum, mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan, dengan menambahkan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.
Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur; kesetaraan dalam Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System) antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam RUU KUHAP.
Usulan lainnya menjadikan keadilan restoratif (RJ) sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam, bukan hanya kebijakan internal sektoral; mengusulkan agar RUU KUHAP mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial sehingga meningkatkan akuntabilitas.
Menurut Agus Salim, perubahan KUHAP ini sangat mendesak untuk menjamin hak-hak warga negara, beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id