Upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk membatalkan pernikahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga asing Arab Saudi untuk sementara berhasil terwujud.
Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam sidang Sidang Pembacaan Putusan pada Kamis, 11 September 2025 mengabulkan permohonan penggugat yaitu JPN Kejari Jakarta Barat yang bertindak berdasarkan kuasa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., dan diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., bersama Tim JPN.
Turut hadir dalam sidang tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng sebagai Turut Tergugat. Sementara kedua Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori yang berdomisili di Arab Saudi.
Perkara ini bermula dari pernikahan yang dilangsungkan pada 7 Agustus 2024 di Ruko Aini Tour and Travel, Pasar Rebo, yang kemudian dicatat oleh KUA Cengkareng.
Namun Jaksa menilai bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,
Dugaan cacat hukum inilah yang mendorong Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan, demi menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum di bidang perkawinan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum.
Majelis juga memutuskan untuk membatalkan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Cengkareng, sehingga dokumen tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim dalam pendapatnya menyatakan bahwa perkawinan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Meski demikian, putusan ini belum inkracht, atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai prosedur, para Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum berupa banding.
Jika dalam rentang waktu tersebut tidak diajukan banding, maka putusan otomatis berkekuatan hukum tetap. Dalam situasi itu, Kejaksaan akan menindaklanjuti pembatalan administrasi akta nikah dan memastikan pemulihan hak-hak hukum yang terkait, baik bagi pihak WNI maupun WNA.
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id