

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Bagus Adi Pamungkas, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, mantan kepala desa (Kades) Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Saat diamankan, Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
story.kejaksaan.go.id
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id