

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Bagus Adi Pamungkas, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, mantan kepala desa (Kades) Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Saat diamankan, Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
story.kejaksaan.go.id
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id