Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Bagus Adi Pamungkas, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, mantan kepala desa (Kades) Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Saat diamankan, Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Saat diamankan, Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
story.kejaksaan.go.id
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Nabila Hanum
Satgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaYeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
Baca SelengkapnyaChristian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44 Miliar.
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya