

Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, SH., MH., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa 21 Mei 2024. Tidak sendirian, Wakil Jaksa Agung didampingi Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengatakan bahwa kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk penilaian akselerasi proyek percontohan (pilot project) pembangunan Zona Integritas. Perlu ada asistensi oleh Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk tujuan tersebut.
Kunker ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, MH., para Asisten, Kajari, Kacabjari, serta pejabat Eselon IV dan V, serta diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan se-wilayah hukum Kejati Kepri di aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) serta sebagai respons dari peran pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global dan juga tuntutan serta kebutuhan masyarakat semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA).
Dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, kata Wakil Jaksa Agung, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak, sehingga mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberi manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001 Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain.
Peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi merupakan salah satu program yang sedang difokuskan dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK haru Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (memuaskan).
Wakil Jaksa Agung menambahkan, Kejaksaan RI juga telah melaksanakan strategi Reformasi Birokrasi dengan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, laksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif.
Menurut Wakil Jaksa Agung, instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI.
Wakil Jaksa Agung RI kembali mengingatkan agar memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, dan tindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor : B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.
"Jaga nama baik pribadi, nama baik keluarga, nama baik institusi, dan nama baik profesi. Kejaksaan RI merupakan Institusi yang saat ini memperoleh kepercayaan publik sangat tinggi, jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negatif," kata Wakil Jaksa Agung.
Sementara, dalam pertemuan itu Kajati Kepri mengusulkan beberapa satker untuk mengikuti seleksi mendapatkan predikat WBK pada wilayah hukum Kejati Kepri, di antaranya Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Bintan, dan Kejari Lingga. Sementara, Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya sudah memperoleh predikat WBK diusulkan kembali untuk memperoleh predikat WBBM.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id