Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersepakat memperkuat tim koordinasi lintas lembaga yang akan fokus pada pengembangan strategi penanganan kasus, baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti kripto.
Tim ini diharapkan dapat memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik, tanpa menghambat proses keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Kesepakatan ini muncul setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Ruang Kerja JAM-Pidum, Kejaksaan Agung, pada Jumat, 13 September 2024.
Audiensi itu dalam rangka koordinasi antar lembaga penegak hukum membahas penindakan tindak pidana di sektor perbankan.
“Penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto," ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Menurut JAM-Pidum, kolaborasi dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi.
Meskipun regulasi terkait mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, JAM-Pidum menegaskan penegakan hukum tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai.
"Penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategis. Kami harus terus maju dalam penegakan hukum meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena korban dari kejahatan ini membutuhkan perlindungan,"
ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Puspenkum Kejaksaan Agung
Dalam audiensi juga dibahas implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menitikberatkan pada koordinasi intensif antara OJK dan Kejaksaan dalam upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan perbankan, baik melalui penindakan administratif maupun melalui penyidikan oleh OJK.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun, penyidikan untuk mengejar harta pribadi pelaku memerlukan kerja sama erat dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
“Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerjasama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, yang mana melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan,” imbuh Dian Ediana Rae.
Selain membahas implementasi UU PPSK, audiensi ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama antara OJK dan Kejaksaan Agung, dalam menghadapi tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks. Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK mendukung penuh kerja sama yang lebih intensif dengan Kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum, baik di ranah administratif maupun pidana.
Selain itu, OJK juga berharap kerja sama ini mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus-kasus tindak pidana perbankan dan kripto, memastikan bahwa aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Kejaksaan Agung dan OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna menghadapi kejahatan di sektor keuangan yang semakin canggih, serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan kerugian.
Penegakan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
- editor
Sinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaKejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaJamintel melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan dan Kementerian Komdigi juga bersepakat untuk bersinergi dalam penanganan judi online
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaIndonesia diketahui menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada tahun 2019
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semangat untuk menjadikan gerakan anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus) mengharapkan ada pendidikan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di daerah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi pada Pertemuan Sesi ke-33 the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Austria.
Baca SelengkapnyaAudiensi ini dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaPenghargaan dari iNews diberikan karena Kejagung telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyayangkan anggapan yang menilai Kejaksaan sebagai lembaga hukum mulai bergeser menjadi superbody
Baca SelengkapnyaPenggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaBangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk Wujudkan Supremasi Hukum
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca Selengkapnya