

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan informasi terkait masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan KKPU dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, 7 Februari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga.
Di antaranya terkait koordinasi strategis. Menurut Jaksa Agung, diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.
Selanjutnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
Kemudian diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Terakhir, KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah.
“Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh Jamdatun.
Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.
pungkas Jaksa Agung.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id