

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama institusi negara lain seperti Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum serta Kepolisian RI (Polri) menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar di Mabes Polri, Selasa, 27 Mei 2025.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa rapat digelar dalam upaya untuk mewujudkan sistem peradilan pidana dan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Menurut JAM-Ingel, KUHAP yang baru diharapkan tidak hanya menjadi pembaruan normatif, tetapi benar-benar membawa kemajuan dibandingkan KUHAP sebelumnya.
Yang tak kalah penting, lanjut JAM-Intel, adalah peningkatan kolaborasi dan koordinasi antar institusi penegak hukum yani Kejaksaan Agung, MA, dan Polri dalam mewujudkan sistem peradilan pidana dan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Dalam rapat ini turut hadir Wakil Menteri (Wamen) Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan harapannya agar KUHAP yang baru dapat lebih baik dari KUHAP sebelumnya, KUHAP baru juga diharapkan bisa semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Polri dalam penegakan hukum ke depan.
Rapat koordinasi yang digelar di Mabes Polri, lanjut Wamen Hukum, merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya digelar di Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung. Pertemuan kali ini membahas terutama terkait upaya paksa.
Sementara Rakor berikutnya akan digelar di Mahkamah Agung pada 2 Juni 2025 dengan agenda pembahasan sejumlah pasal terutama terkait penyitaan dan upaya hukum lainnya.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej
Usai menggelar Rapat Koordinasi di Mabes Polri, JAM-Intel bersama Wamen Hukum juga kembali di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum, dalam rangka rapat koordinasi dan penyusunan DIM untuk RUU KUHAP.
Diungkapkan Reda, rapat ini menjadi ruang penting bagi berbagai pihak baik aktivis, ahli, advokat untuk turut menyumbangkan perspektif dan pengalamannya.
"Harapannya, keterlibatan para pemangku kepentingan dapat mendorong RUU KUHAP menuju prinsip due process of law, sehingga hak-hak tersangka, terdakwa, hingga saksi benar-benar menjadi perhatian utama dalam proses pembentukan hukum pidana acara ke depan," ujar JAM-Intel
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id